Perbandingan UU ITE Indonesia dengan Negara ASEAN
Sekilas tentang UU ITE Indonesia
Sebelum ditetapkan menjadi UU, pemerintah telah lama membuat payung hukum ruang cyber melalui usulan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yaitu :
1. Masalah yurisdiksi,
2. Perlindungan hak pribadi,
3. Azas perdagangan secara e-commerce,
4. Azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen,
5. Azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime.
Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu. Waktu yang cukup lama, jika dibanding dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. RUU ITE merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI. Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia. Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Untuk mengetahui detail dari UU ITE ini diantaranya bisa diakses melalui www.depkominfo.go.id